Radar Pasuruan - Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8).
Selain hukuman pidana, Sugiri juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Putusan tersebut langsung disambut tangisan para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
Sejumlah pendukung Sugiri bahkan menangis sesenggukan setelah majelis hakim membacakan vonis. Salah seorang di antaranya melontarkan kritik terhadap ketua majelis hakim.
"Hakimnya jahat," ucapnya sambil menangis sesenggukan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda mengatakan Sugiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda membacakan vonis.
Sugiri dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut salah satu hal yang meringankan hukuman Sugiri adalah tanggung jawab keluarga dan sosial yang masih dimilikinya di luar persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 300 juta," ucapnya.
Selain pidana pokok, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,762 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelas hakim.
Atas putusan tersebut, Sugiri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
"Ya saya masih pikir-pikir nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya," ucapnya isai sidang saat dibawa ke ruang tahanan.
Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa 12 Saksi dari BGN hingga Pihak Swasta
Perkara yang menjerat Sugiri berkaitan dengan dugaan penerimaan uang saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono.
Pemberian uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya Yunus mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Fakta hukum dalam persidangan menyebut uang Rp900 juta itu diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
JPU menyebut Agus Pramono mengetahui sekaligus turut memfasilitasi penyerahan uang tersebut kepada Sugiri. Jaksa menilai unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Selain dugaan jual beli jabatan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menguraikan pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain. Uang tersebut disebut sebagai imbalan untuk memperoleh pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi mengenai rencana pergantian jabatan.
Untuk mempertahankan posisi tersebut, Yunus diduga menyiapkan dana Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.
Baca Juga: SPPG Medali 1 Mojokerto Meledak, Lima Orang Luka-Luka dan Bangunan Runtuh
Editor : Moch Vikry Romadhoni