Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Disegerakan, Menkum Tunggu DPR

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:17 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

Radar Pasuruan - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disegerakan.

Namun, pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan proses pengajuan RUU tersebut sebagai usul inisiatif. Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset tengah dilakukan Komisi III DPR.

"Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Komisi III DPR saat ini tengah melakukan uji publik terkait RUU tersebut. Berbagai kelompok masyarakat turut dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan beleid yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Supratman meyakini DPR akan segera menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama DPR.

"Saya yakin, DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," tuturnya.

Mengenai substansi RUU Perampasan Aset, Supratman memilih belum memberikan pandangan lebih jauh. Pemerintah, menurut dia, akan menunggu proses pembahasan di DPR sebelum menyampaikan sikap secara resmi.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Kapan Saja

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," ucapnya.

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam daftar Prolegnas. Komisi III DPR saat ini tengah menggodok rancangan aturan tersebut melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.

Dalam satu bulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan pihaknya berupaya agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Menurutnya, rancangan aturan tersebut menjadi salah satu prioritas legislasi tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Saan juga membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai DPR yang disebut menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan rancangan aturan tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Insanul Fahmi Disebut Terpuruk, Mawa Singgung Ikhtiar Jualan Sayur

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Supratman Andi Agtas RUU Perampasan Aset Prabowo Subianto komisi iii dpr dpr ri