Sidang Richard Lee Panas, Doktif Ungkap Angka Rp 250 Miliar di Balik Polemik Uang

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:18 WIB
Dokter Detektif atau Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
Dokter Detektif atau Doktif. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/8). Perdebatan terjadi ketika Richard mencecar Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan permintaan uang hingga ratusan miliar rupiah.

Di hadapan majelis hakim, Richard mempertanyakan pertemuan yang disebut berlangsung pada 16 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, menurut Richard, Doktif disebut meminta uang Rp200 miliar melalui rekannya bernama Ivan agar perkara yang menjeratnya dihentikan.

Richard mengatakan pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah. Ia juga menyebut Ivan diminta tidak membawa telepon seluler selama berada di lokasi.

"Pada tanggal 16 Januari, saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana, Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp 200 miliar," kata Richard.

Richard kemudian meminta kepastian dari Doktif mengenai dugaan permintaan uang tersebut.

"Benar tidak Anda minta kepada teman saya yang bernama Ivan uang Rp 200 miliar untuk kasus saya dibubarkan?," ujar Richard Lee.

Doktif langsung membantah tudingan tersebut. Ia mengakui adanya pertemuan, tetapi menegaskan tidak pernah mengajak Ivan bertemu ataupun meminta uang Rp200 miliar.

Baca Juga: Hakim Minta Surat Dokter Terbaru usai Richard Lee Dikabarkan Pingsan di Sel Tahanan

"Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah," bantah Doktif.

Perdebatan semakin memanas ketika Richard meminta Doktif memberikan kesaksian secara jujur. Richard juga mengingatkan bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan diberikan di bawah sumpah.

"Hati-hati lho, Anda disumpah. Ada fotonya pada waktu itu," tegas Richard Lee.

Doktif kemudian memberikan penjelasan mengenai nominal ratusan miliar rupiah yang menjadi bahan perdebatan. Menurutnya, angka yang sebenarnya dibicarakan bukan Rp200 miliar, melainkan sekitar Rp250 miliar.

Namun, Doktif menegaskan angka tersebut bukan permintaan uang damai untuk kepentingan pribadi. Nominal Rp250 miliar yang dimaksud berkaitan dengan perkiraan kerugian masyarakat yang menurutnya seharusnya dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

"Itu kerugian masyarakat. Kalau yang saya dengar, saya hitung, angka sekitar Rp 250 miliar," ungkap Doktif usai persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila penyelesaian damai hendak ditempuh, uang tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat yang disebut mengalami kerugian.

"Kalau memang mau damai, kembalikan saja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak seolah-olah saya minta Rp 250 miliar?" imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR 2026 Diikuti 629 Anggota, 103 Lainnya Absen

Editor : Moch Vikry Romadhoni
UU Kesehatan Pengadilan Negeri Tangerang Samira Farahnaz doktif richard lee