Telat Perpanjang SIM Sehari Bisa Ujian Lagi, Guru ASN Tantang Aturan Lalu Lintas ke MK

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:38 WIB
KONSENTRASI: Seorang pengendara mengikuti ujian praktek SIM C. (Dok/JawaPos.com)
KONSENTRASI: Seorang pengendara mengikuti ujian praktek SIM C. (Dok/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, menggugat ketentuan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta adanya masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Ahmad mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Ahmad, ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang dokumen.

Ia menilai persoalan administratif akibat keterlambatan dapat berujung pada kewajiban pemilik SIM untuk kembali mengikuti seluruh rangkaian ujian sebagaimana pemohon SIM baru.

“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” kata Ahmad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, sebagaimana dilansir dari laman MK, Kamis (13/8).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ sendiri mengatur, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Ahmad menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar NU ke-35, Panitia Targetkan 200 Ribu Peserta dan Simpatisan Hadir

Menurut dia, keterlambatan memperpanjang SIM setelah masa berlakunya berakhir seharusnya dipandang sebagai persoalan administratif yang berkaitan dengan waktu.

Namun, konsekuensi yang diterapkan dinilai tidak sebanding. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik seperti ketika pertama kali mengajukan SIM.

Kondisi tersebut, menurut Ahmad, membuat kompetensi mengemudi seseorang seolah dianggap gugur hanya karena masa berlaku SIM telah terlewati, bahkan apabila keterlambatannya hanya satu hari.

Dalam permohonannya, Ahmad juga membandingkan aturan perpanjangan SIM dengan sejumlah dokumen administrasi publik lainnya.

Ia mencontohkan STNK. Menurut Ahmad, keterlambatan memperpanjang STNK pada prinsipnya menimbulkan konsekuensi administratif berupa denda pajak tanpa menghilangkan hak kepemilikan kendaraan maupun nomor registrasinya.

Hal serupa juga disebutnya berlaku pada paspor yang telah habis masa berlaku. Pemilik dapat mengajukan penggantian paspor tanpa harus menjalani proses pemeriksaan seperti pemohon yang baru pertama kali mengajukan dokumen tersebut.

Berdasarkan alasan tersebut, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.

Ia juga meminta frasa tersebut diberikan pemaknaan tertentu agar pemilik SIM memperoleh masa tenggang ketika terlambat melakukan perpanjangan.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta frasa tersebut dimaknai "dan dapat diperpanjang dengan diberikan masa tenggang keterlambatan secara berkala/berjenjang yang diatur berdasarkan sanksi denda administratif secara proporsional, sebelum warga negara diwajibkan menempuh prosedur ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi baru akibat keterlambatan ekstrem."

Baca Juga: Pemerintah Mulai Kaji Pembatasan Pertalite, Warga Desil 9 dan 10 Terancam Tak Dapat Subsidi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
guru ASN perpanjangan SIM uu llaj mahkamah konstitusi sim