Jemaah Haji Nonkuota Diminta Waspada, Menhaj Tegas Larang Janji Berangkat Tanpa Visa

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Jamaah Haji melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Minggu (31/5/2026). Tawaf ifadah dan sa
Jamaah Haji melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, Minggu (31/5/2026). Tawaf ifadah dan sa'i yang diakhiri dengan tahalul tsani menandakan selesainya rangkaian ibadah haji tahun ini. (Bayu Putra/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta tidak menjanjikan keberangkatan haji nonkuota sebelum visa benar-benar terbit dan dapat diverifikasi. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan kepastian visa menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi calon jemaah.

Hal tersebut disampaikan Mochamad Irfan Yusuf saat berbicara dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8).

Menhaj secara khusus menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan kepada calon jemaah meski visa belum diterbitkan.

Karena itu, PIHK diminta tidak memberikan kepastian keberangkatan sebelum visa terbit dan dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.

“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj.

Menhaj juga meminta istilah haji furoda, mujamalah, maupun visa undangan tidak digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah keberangkatan calon jemaah sudah pasti.

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota. Data yang dicakup meliputi identitas jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, hingga pihak yang bertanggung jawab selama jemaah berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Yaqut Siapkan Perlawanan Usai Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum: Banyak Puzzle yang Hilang

Menurut Menhaj, kepastian visa, penyelenggara, keamanan dana, serta kejelasan layanan perlu menjadi perhatian agar calon jemaah tidak dirugikan.

Selain persoalan haji nonkuota, Menhaj meminta PIHK mulai mempersiapkan penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M sejak sekarang.

Persiapan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan Haji 1447 H, validasi data dan dokumen, serta kesiapan pembimbing dan layanan selama jemaah berada di Arab Saudi.

Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah juga diminta dijaga untuk mencegah terjadinya wanprestasi.

Menhaj turut mengingatkan agar manasik haji tidak hanya berfokus pada teori ibadah. Jemaah perlu dipersiapkan agar mampu menghadapi kondisi riil selama operasional haji.

Hal itu meliputi kondisi saat puncak haji, kepadatan jemaah, cuaca ekstrem, penggunaan sistem digital Arab Saudi, hingga kebutuhan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.

“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jamaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jamaah sesuai kontrak,” tegas Menhaj.

Baca Juga: Yassierli Soroti Lowongan Kerja Diskriminatif, Perusahaan Masih Cari yang Good Looking Diminta Dilaporkan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
visa haji Mochamad Irfan Yusuf haji nonkuota PIHK SAPUHI