Menaker Yassierli Minta Warga Laporkan Lowongan Kerja yang Masih Syaratkan Usia dan Good Looking

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:34 WIB
Menaker Yassierli dalam acara PKKMB UPNVJ 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 Agustus 2026 bertempat di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8) (YouTube UPNVJ)
Menaker Yassierli dalam acara PKKMB UPNVJ 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 Agustus 2026 bertempat di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8) (YouTube UPNVJ)

Radar Pasuruan - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang masih mencantumkan batas usia atau syarat good looking dalam lowongan kerja. Ia menegaskan proses rekrutmen harus bebas dari diskriminasi terhadap calon pekerja.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) UPNVJ 2026 yang berlangsung pada 10-11 Agustus 2026.

Kegiatan dengan tema "Muda Berkarakter Bela Negara, Berdampak Nyata Untuk Bangsa" tersebut digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Yassierli mengatakan larangan pencantuman kriteria yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam proses rekrutmen telah dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

"Tahun lalu (2025) saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking dalam rekrutmen. Tepuk tangan dong, ya," kata dia.

Menurut Yassierli, perusahaan telah diimbau untuk menerapkan pola rekrutmen secara transparan dan objektif. Karena itu, dia meminta tidak ada lagi perusahaan yang menggunakan persyaratan diskriminatif dalam mencari calon pekerja.

"Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan. Jadi itu tidak boleh," ujarnya.

Baca Juga: KKP Buka 20 Ribu Lowongan Awak Kapal, Siap Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga menyinggung program Magang Nasional yang disebut telah merekrut 150.000 peserta.

Menurut dia, program tersebut dapat menjadi jembatan bagi lulusan baru untuk memasuki dunia kerja secara profesional.

Yassierli menyebut perusahaan yang menerima peserta program magang juga tidak perlu menanggung uang saku peserta karena pembayaran tersebut ditanggung negara.

"Perusahaan itu tidak perlu bayar selama 6 bulan. Bayangkan. Saya (Kemnaker) yang bayar, ya, uang saku selama 6 bulan," tegasnya.

Ia mengatakan besaran uang saku peserta magang di Jakarta mencapai Rp5,7 juta. Program tersebut diperuntukkan bagi peserta yang telah lulus dan disebut memberikan insentif bagi perusahaan yang menjadi tempat magang.

"Jadi kalau di Jakarta uang sakunya 5,7 juta. Magang di perusahaan tapi syaratnya sudah lulus. Dan perusahaan mendapatkan insentif yang luar biasa. Makanya tidak perlu lagi perusahaan itu, ya, nakal seperti itu," pungkasnya.

Baca Juga: Setelah Hampir 10 Tahun Bersama, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodríguez Akhirnya Menikah

Editor : Moch Vikry Romadhoni
lowongan kerja diskriminasi kerja good looking Yassierli kemnaker