Radar Pasuruan - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangani dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin. Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan sebelum memilih penyelenggara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 7 Agustus 2026 telah menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan, penanganan kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah. Masyarakat juga diminta lebih cermat sebelum menyerahkan biaya dan kepercayaan kepada penyelenggara.
“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," kata Fitrah kepada wartawan, Senin (10/8).
Menurut dia, legalitas penyelenggara menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah.
Fitrah juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan jemaah melalui tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.
Salah satu instrumen regulasi yang disebutnya adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor keagamaan.
“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah," ucapnya.
Fitrah menilai perlindungan terhadap jemaah tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul persoalan. Pengawasan perlu berjalan sejak sebelum keberangkatan untuk mencegah risiko seperti kegagalan berangkat, penelantaran, hingga kerugian finansial.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan kepatuhan penyelenggara sejak proses perizinan, pemenuhan standar pelayanan, sampai pelaksanaan perjalanan ibadah. BPKN juga mendorong implementasi Permenhaj Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan secara konsisten.
Pengawasan tersebut, lanjut Fitrah, perlu disertai penerapan sanksi administratif secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Langkah tersebut dinilai tidak hanya memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi biro perjalanan yang telah memenuhi seluruh ketentuan.
Dari sisi calon jemaah, BPKN mengingatkan agar harga paket tidak dijadikan satu-satunya pertimbangan ketika memilih biro perjalanan umrah. Legalitas dan rekam jejak penyelenggara juga perlu diperiksa.
Selain itu, calon jemaah perlu memastikan kepastian keberangkatan, rincian fasilitas yang ditawarkan, serta kejelasan hak dan kewajiban antara jemaah dengan penyelenggara.
“Jemaah menyerahkan biaya, waktu, dan kepercayaan kepada penyelenggara. Karena itu, legalitas, transparansi, dan kepastian layanan bukan hal tambahan, tetapi bagian dari hak konsumen yang wajib dilindungi," tuturnya.
Fitrah berharap penindakan terhadap dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin di Sulawesi Tenggara, yang berjalan bersamaan dengan penguatan regulasi dan pengawasan, dapat menjadi pesan tegas bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah diharapkan dilakukan secara legal, profesional, dan transparan, dengan menempatkan keamanan serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama," pungkasnya.
Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa 12 Saksi dari BGN hingga Pihak Swasta
Editor : Moch Vikry Romadhoni