Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa 12 Saksi dari BGN hingga Pihak Swasta

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:08 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi pada Selasa (11/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari internal BGN, yayasan penyelenggara, hingga perusahaan swasta.

Dua di antaranya yakni O yang merupakan Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN dan RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.

Penyidik juga memeriksa tiga pegawai BGN berinisial RHG, GDF, dan Z. Selain itu, DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB turut dimintai keterangan.

Saksi lainnya yakni WH dari Yayasan TBCS, RE yang merupakan Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta YCS.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan perkara. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Megawati Soroti Menu MBG, Minta Prabowo Sesekali Sajikan Rendang

Anang memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik tetap memegang asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan berlangsung.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selain ketiganya, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dengan pemeriksaan terhadap 12 saksi terbaru tersebut, penyidik terus memperdalam perkara sekaligus menelusuri pihak-pihak dan aset yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Baca Juga: Ojol Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro, DPR Desak Pemerintah Buka Akses Pembiayaan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Dadan Hindayana Korupsi MBG Jampidsus Kejagung badan gizi nasional