Radar Pasuruan - Penetapan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia. Namun, pemerintah diminta tidak berhenti pada perubahan status administratif.
Chusnunia mendorong agar kebijakan tersebut segera diikuti dengan program pelatihan, pemberdayaan, hingga pembukaan akses pembiayaan bagi para pengemudi ojol.
Menurutnya, status baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi bagi pengemudi.
“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” ujar Chusnunia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Chusnunia menilai perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menurut politikus yang akrab disapa Nunik tersebut, kebijakan itu juga dapat menjadi pijakan untuk membangun ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan.
Status sebagai pelaku usaha mikro juga dinilai membuka peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan sumber pendapatan lain di luar aktivitas mengemudi. Fleksibilitas yang menjadi karakteristik pekerja gig memungkinkan pengemudi menjalankan pekerjaan atau usaha di lebih dari satu sektor.
Baca Juga: Secangkir Kopi, Sejuta Kepercayaan: Kisah Polisi dan Ojol Menjaga Kota Probolinggo
“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring. Dengan status tersebut, mereka dapat mengakses sejumlah fasilitas pemerintah, termasuk pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan.
Selain itu, pengemudi ojol yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen.
Chusnunia meminta pemerintah segera menyusun langkah konkret agar berbagai fasilitas tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh pengemudi ojol.
Terlebih, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari tujuh juta orang yang tersebar di berbagai daerah dan platform transportasi daring.
“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” kata dia.
Menurut Chusnunia, dukungan tersebut penting agar status baru sebagai pelaku usaha mikro tidak hanya memberikan pengakuan secara administratif, tetapi juga mampu meningkatkan kapasitas ekonomi dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca Juga: 46.160 Lulusan Kuliah Lolos Magang Nasional 2026, Total Peserta Ditarget Tembus 150 Ribu
Editor : Moch Vikry Romadhoni