Radar Pasuruan - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut menegaskan tidak pernah menerima keuntungan maupun uang dari perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Yaqut menyatakan, dirinya tidak memahami dasar dakwaan yang menyebut adanya uang yang mengalir kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari proses pengelolaan kuota haji tambahan.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan.
Dalam dakwaan JPU KPK, Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Namun, mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut menilai tudingan mengenai uang yang disebut mengalir kepadanya hanya berdasarkan asumsi.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.
Yaqut kembali memastikan tidak pernah menerima uang terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak menerima uang meski hanya Rp1.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," jelasnya.
Baca Juga: Isu KPK Sita Rp100 Miliar di Rumah Yaqut Dibantah, Pengacara Ungkap Barang yang Diambil
Yaqut berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat menghadirkan para saksi yang dinilai mengetahui secara langsung mengenai aliran keuntungan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, keterangan para pihak yang disebut memperoleh keuntungan atau mengalami penambahan kekayaan penting untuk memperjelas perkara yang kini dihadapinya.
"Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," tegasnya.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Perkara itu disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebut Yaqut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Perubahan tersebut disebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
JPU juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, dakwaan mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Mahasiswa Rusak Palang Pintu KA di Sleman hingga Rugi Rp 2 Juta
Editor : Moch Vikry Romadhoni