Salawat Asyghil Menggema di Ruang Sidang, Pendukung Yaqut Kawal Eks Menag Hadapi Dakwaan Haji

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:12 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Lantunan salawat asyghil menggema di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH. MH, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8). Salawat tersebut dilantunkan para pendukung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan selesai.

Yaqut menjalani sidang dengan mengenakan kemeja batik bercorak cokelat. Sejumlah pendukung datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.

Saat Yaqut meninggalkan ruang persidangan, lantunan salawat asyghil kembali terdengar. Para pendukung mengiringi langkahnya hingga menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggu di depan gedung pengadilan.

Situasi sempat terlihat padat karena sejumlah kolega Yaqut turut mendampinginya. Mereka berdesakan dengan awak media yang hendak mengambil gambar dan meminta keterangan.

Beberapa orang juga terlihat mengenakan kaos hitam bergambar wajah Yaqut selama persidangan. Sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau Nahdliyin turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut dirinya menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang dari perkara yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. Ia juga menilai dugaan aliran uang kepadanya hanya didasarkan pada asumsi.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Kuasa Hukum Yaqut Siap Bongkar Fakta di Persidangan

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Namun, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu juga memastikan tidak pernah menerima uang meski hanya Rp1 dari proses yang kini menjadi perkara hukum.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," jelasnya.

Sementara itu, JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut Yaqut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Kebijakan tersebut disebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan dalam penetapannya.

JPU juga menyatakan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Yaqut juga didakwa dengan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Terseret Aduan Eksploitasi Anak, Bigmo Diperiksa 40 Pertanyaan oleh Polda Metro

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Korupsi Kuota Haji Salawat Asyghil yaqut cholil qoumas pengadilan tipikor kpk