Radar Pasuruan - Selebritas internet atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait aduan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak dalam konten live streaming.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Dalam proses tersebut, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan untuk mendalami konten siaran langsung yang dibuatnya.
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan pertanyaan penyidik berfokus pada kronologi saat kliennya melakukan live streaming di area publik yang melibatkan anak di bawah umur. Penyidik juga mendalami penyebutan merek cairan rokok elektrik atau liquid vape dalam tayangan tersebut.
"Mo (Bigmo) hadir dan diperiksa kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Saudara Mo telah menyampaikan kronologi saat live streaming serta menyerahkan bukti-bukti pendukung," kata Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut Ragahdo, Bigmo bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga tidak mengambil sikap defensif dan mengakui adanya kekeliruan dari sisi etika maupun kepatutan dalam tayangan tersebut.
"Kami tekankan Mo tidak akan defensif dan telah mengakui kesalahannya terkait live streaming tersebut. Namun, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kejadian itu berlangsung secara spontan tanpa ada naskah (script) atau perencanaan awal," ujar Ragahdo.
Selain memberikan keterangan kepada penyidik, tim kuasa hukum Bigmo turut menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung proses klarifikasi. Bukti tersebut berupa rekaman siaran langsung secara utuh serta dokumentasi foto.
Ragahdo juga menyampaikan bahwa sebagian besar konten yang dibuat Bigmo ditujukan kepada penonton dewasa.
Menurutnya, lebih dari 97 persen konten milik kliennya telah diarahkan untuk penonton berusia 18 tahun ke atas dan dilengkapi penanda batas usia.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan proses penentuan status hukum sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Bigmo turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat konten live streaming tersebut.
Ia mengatakan persoalan itu menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten ke depan. Bigmo juga berkomitmen mengubah arah kontennya agar lebih memberikan manfaat bagi penonton.
"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat. Ini jadi pelajaran berharga buat saya ke depannya untuk membuat konten yang lebih positif, bermanfaat, menghibur, dan mengedukasi," ucap Bigmo.
Baca Juga: Bandung-Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Stadion Berkelas Internasional Disiapkan
Editor : Moch Vikry Romadhoni