RUU Sisdiknas Baru Soroti Kesetaraan Sekolah Negeri-Swasta, Pesantren Juga Bakal Diperkuat

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:49 WIB
Suasana Workshop RUU Sisdiknas di Surabaya, Minggu (9/8/2026). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)
Suasana Workshop RUU Sisdiknas di Surabaya, Minggu (9/8/2026). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

Radar Pasuruan – Kesetaraan sekolah negeri dan swasta menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru. Hal itu mengemuka dalam workshop yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Surabaya, Minggu (9/8).

RUU tersebut diproyeksikan menggantikan atau memperbarui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan sejumlah aspek menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru tersebut. Di antaranya tata kelola guru, pengelolaan sekolah dan perguruan tinggi, serta kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.

“Penyetaraan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, begitu juga sekolah negeri dengan sekolah swasta. Kemudian pendidikan di bawah Kementerian Agama juga harus setara,” ujarnya.

Lalu menegaskan prinsip kesetaraan menjadi salah satu titik tekan Komisi X dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Menurut dia, tidak boleh ada kesenjangan perlakuan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Probolinggo Setujui Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Fasilitasi Pesantren

“Enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini. Itu menjadi titik tekan kami,” tegasnya.

Selain menyangkut kesetaraan lembaga pendidikan, DPR juga masih membahas pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. Salah satu isu yang masih didiskusikan adalah pembagian kewenangan pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah.

“Apakah menjadi kewenangan pusat atau 50-50, daerah merekomendasikan, kemudian pusat mengelola dan sebagainya. Ini masih kami diskusikan terus,” jelasnya.

Kesetaraan dalam RUU Sisdiknas juga diarahkan kepada pendidikan pesantren. Meski telah memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, posisi pendidikan pesantren akan kembali ditegaskan dalam regulasi pendidikan nasional yang baru.

“Di RUU ini kami perkuat lagi. Kami pertegas di situ bahwa kedudukan pendidikan pesantren itu setara dengan pendidikan umum lainnya,” katanya.

Prinsip tersebut juga berdampak pada posisi para pengajar di lingkungan pesantren. Lalu menyebut ustaz, guru, dan pengajar pesantren akan mendapatkan posisi yang setara dengan guru pada lembaga pendidikan umum.

“Karena dia setara, maka ustaz, guru, kemudian para pengajar di pondok pesantren tersebut juga memiliki kesetaraan dengan guru-guru yang ada di pendidikan umum,” ujarnya.

Pembahasan RUU Sisdiknas turut mencakup wacana memperpanjang program wajib belajar dari sembilan menjadi 13 tahun. Menurut Lalu, kebijakan tersebut telah menjadi salah satu kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Bahkan, terdapat usulan dari sejumlah anggota Komisi X agar masa wajib belajar diperpanjang lebih jauh dari 13 tahun.

“13 tahun sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Bahkan ada anggota Komisi X juga mengusulkan, kenapa 13 tahun, kenapa tidak 17 tahun?” katanya.

Untuk pembiayaannya, Lalu menegaskan program wajib belajar tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pendanaan akan mengacu pada amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.\

Baca Juga: MBG Tak Boleh Dibawa Pulang, BGN Ungkap Bahaya Makanan Lewat Batas 4 Jam

“Mandat konstitusi itu 20 persen APBN dan APBD. Maka sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memuluskan perencanaan ini,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah nantinya tidak akan menanggung pembiayaan program pendidikan secara sendirian.

Saat ini, pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menyesuaikan sistem pendidikan dengan perubahan zaman sekaligus mengejar ketertinggalan dari negara-negara yang memiliki sistem pendidikan lebih maju.

Lalu menyebut penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat memasuki tahap yang lebih jelas pada 2027.

"Target awal tahun 2027 sudah kami bisa tetapkan,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Sekolah Swasta RUU Sisdiknas pesantren pendidikan dpr ri