Hampir 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Tahan Penyaluran

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 17:46 WIB
ILUSTRASI: Para penerima bansos mengantri menunggu giliran di panggil di kantor Pos Banyuwangi. (Istimewa)
ILUSTRASI: Para penerima bansos mengantri menunggu giliran di panggil di kantor Pos Banyuwangi. (Istimewa)

Radar Pasuruan - Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Kebijakan tersebut diambil setelah Kemensos menerima hasil pemadanan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, dari total penerima bansos yang terindikasi, sebanyak 794.475 orang juga tercatat sebagai peserta aktif Program Keluarga Harapan (PKH).

"Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami," ujar Gus Ipul di kantornya, Rabu (5/8).

Kemensos mencatat jumlah penerima bansos yang terindikasi terlibat transaksi judi online mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025. Saat itu, jumlah penerima yang terindikasi mencapai hampir 600 ribu KPM.

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak serta-merta mencabut status kepesertaan penerima bansos. Saat ini, proses verifikasi dan penelusuran masih dilakukan untuk memastikan validitas data yang diterima.

"Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya," kata Gus Ipul.

Dalam proses verifikasi tersebut, Kemensos bekerja sama dengan PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hasil penelusuran juga akan diselaraskan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Apabila terbukti menggunakan bantuan sosial untuk aktivitas judi online, penerima manfaat berpotensi dicoret dari daftar penerima bansos secara permanen.

Baca Juga: Skema Baru Bansos Segera Diuji, PKH dan BPNT Bakal Cair Lewat Kopdes Merah Putih

"Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data," jelasnya.

Selain melakukan penelusuran data, Kemensos menginstruksikan seluruh pendamping PKH dan pendamping sosial untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan rekening penerima bansos.

Gus Ipul mengingatkan agar masyarakat tidak meminjamkan atau menyerahkan rekening penerima bantuan kepada pihak lain yang dapat menyalahgunakannya untuk aktivitas ilegal.

"Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus," ucap Gus Ipul.

Baca Juga: BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Tak Kantongi Sertifikat Sanitasi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kementerian Sosial judi online ppatk pkh bansos