Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus, Gugat Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada 18 dan 19 Agustus 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, hingga proses penyidikan yang tengah dijalaninya.

Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie telah terdaftar dalam dua nomor perkara, yakni 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, sidang pertama untuk masing-masing permohonan akan digelar pada hari yang berbeda dan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa. Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu," kata Halida kepada awak media, Kamis (6/8).

Tim penasihat hukum Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda. Menurut Firman Wijaya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda," kata dia.

Permohonan pertama difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, gugatan kedua ditujukan terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.

Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi Milik Don Ritto, Buru Jejak TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Firman menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan belum jelasnya tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar perkara TPPU.

"Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Penasihat hukum lainnya, Hermawanto, turut menyoroti dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap substansi perkara yang sama. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan penyidik.

"Menurut tim advokat, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," ucap Hermawanto.

Sementara itu, Febri Diansyah yang juga tergabung dalam tim penasihat hukum menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting, yang tentu perlu menjadi concern kita bersama," ujarnya.

Febri menambahkan, sidang praperadilan tersebut juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara.

"Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel," pungkasnya.

Baca Juga: Heboh Data Anak Diduga Dicatut untuk Dapodik, Kemendikdasmen Langsung Turun Tangan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
PN Jakarta Selatan Febrie Adriansyah praperadilan polda metro jaya kejaksaan agung