Radar Pasuruan - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga harga telur di tingkat peternak tetap stabil.
Salah satunya dengan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari peternak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram.
Selain itu, pemerintah juga akan mengusulkan penyerapan telur melalui skema Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai upaya menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi peternak rakyat.
"Selama di tangan saya, persoalan peternak harus selesai. Pemerintah berpihak kepada peternak kecil," tegas Mentan Amran melalui rapat yang dilakukan belum lama ini, dikutip Rabu (5/8).
Mentan menegaskan pihaknya juga memperkuat pengawasan terhadap perdagangan telur. Ia telah meminta Satgas Pangan menindak pelaku usaha yang membeli maupun menjual telur jauh di bawah harga acuan pemerintah.
"CPP akan kami dorong melalui Kemenko Pangan. Siapa pun yang membeli atau menjual telur jauh di bawah harga acuan akan kami periksa. Satgas Pangan sudah saya perintahkan untuk bertindak," tegasnya.
Langkah tersebut diambil agar peternak tidak terus mengalami kerugian akibat rendahnya harga jual telur di pasaran.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan pemerintah menerapkan dua strategi sekaligus, yakni menjaga keseimbangan produksi dan meningkatkan permintaan telur agar harga kembali stabil.
Baca Juga: BGN Naikkan Status Kasus Keracunan MBG Jadi Kejadian Fatal, Kepala SPPG Terancam Dicopot
Menurutnya, industri pakan juga telah berkomitmen menunda kenaikan harga meski menghadapi tekanan akibat naiknya harga bahan baku impor dan pelemahan nilai tukar rupiah. Selain itu, distribusi jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dipercepat guna membantu menekan biaya produksi peternak.
Perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol. Lambe Patabang Birana, memastikan pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui pengawasan harga, distribusi, hingga penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang merugikan peternak.
"Kebijakan ini sekaligus diharapkan menjaga pasokan telur sebagai sumber protein hewani yang terjangkau bagi masyarakat," ungkapnya.
Pemerintah berharap rangkaian langkah tersebut mampu mengembalikan harga telur ke tingkat yang sehat, menjaga biaya produksi tetap terkendali, sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Baca Juga: Rizky Billar Bongkar Dugaan Penggelapan Rp 3,1 M, Pelaku Disebut Orang Kepercayaan Keluarga
Editor : Moch Vikry Romadhoni