Sidang Banding Dimulai, Nadiem Makarim Bongkar Dugaan Kejanggalan Sidang Chromebook

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:11 WIB
Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8/2026). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8/2026). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Radar Pasuruan – Pengadilan Tinggi Jakarta mulai menggelar sidang banding perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Rabu (5/8).

Nadiem hadir langsung di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Meski mengaku masih menjalani pemulihan setelah operasi, ia tetap menghadiri persidangan karena menganggap agenda banding menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang dihadapinya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem berharap majelis hakim memberikan kesempatan untuk menguji kembali fakta-fakta yang telah muncul pada persidangan sebelumnya, termasuk menghadirkan saksi baru dan saksi ahli.

"Jadi, harapan besar saya sangat jelas. Bahwa dalam sidang banding ini akan diberikan kesempatan untuk mengulang beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi ahli, yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas," kata dia.

Nadiem menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia juga menyinggung temuan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran etik dalam persidangan perkara tersebut.

"Saya juga mengapresiasi Komisi Yudisial yang baru saja mengeluarkan pengumuman bahwa ada ditemukan pelanggaran etika di dalam sidang saya. Dan itu adalah salah satu bukti terkuat bahwa apa yang kami alami itu berbagai pelanggaran etika yang terjadi," ucap Nadiem.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses persidangan perlu ditinjau kembali pada tingkat banding.

Pendiri GoJek itu juga mengaku dirinya diproses hukum tanpa didukung bukti yang cukup, khususnya terkait kerugian negara yang menjadi unsur dalam perkara korupsi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dapat Angin Segar, Hakim Izinkan Hadirkan 5 Saksi di Sidang Banding

Ia menyebut audit mengenai kerugian negara baru muncul setelah dirinya ditahan.

"Bisa bayangkan gitu bahwa kami mengalami suatu sidang dimana saya dipenjara tanpa bukti satu pun, kerugian negara saya dibuat setelah saya dipenjara. Jadi, baru direkayasa setelah saya ditahan, baru ada keluar audit kerugian negaranya," ujarnya.

Nadiem mengaku tetap optimistis menghadapi proses hukum di tingkat banding. Ia juga menyampaikan rasa syukur karena menurutnya proses hukum kini juga menyasar pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara.

"Alhamdulillah, Tuhan tidak pernah tidur dan pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi itu bukan hanya kepada saya dan Ibam, tapi di dalam kasus-kasus lain, itu aibnya akhirnya terbuka dan sekarang masyarakat bisa melihat apa yang kami, orang-orang tidak bersalah, harus hadapi," ujarnya.

Baca Juga: Sebar Hoaks Ajakan Demo Agustus, Perempuan di Ciamis Diciduk Polda Metro Jaya

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Sidang Banding Pengadilan Tinggi Jakarta nadiem makarim korupsi Chromebook