Sebar Hoaks Ajakan Demo Agustus, Perempuan di Ciamis Diciduk Polda Metro Jaya

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:04 WIB
ILUSTRASI hoaks. (Dok.JawaPos.com).
ILUSTRASI hoaks. (Dok.JawaPos.com).

Radar Pasuruan - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. DM diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia melalui media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R. Bagoes Wibisono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan yang diduga berisi informasi palsu mengenai aksi demonstrasi Agustus 2026.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Bagoes pada Rabu (5/8).

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada akun yang diduga dikelola DM. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polres Ciamis untuk mengamankan perempuan tersebut di kediamannya.

"Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut," kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi bohong di media sosial.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail).

Baca Juga: Ada Isu Macan Kumbang Serang Warga Tiris Probolinggo, Ternyata Hoax, yang Posting Diminta Begini

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara kini sepenuhnya dilakukan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang belum dipastikan kebenarannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI Jadi Sorotan, DPR: Pelaku Harus Diproses Pidana

Editor : Moch Vikry Romadhoni
hoaks Demo Agustus Ciamis polda metro jaya Ditressiber