Radar Pasuruan - Kasus tewasnya anggota Polri Desky Prima Idolakusuma, 30, di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, menjadi perhatian publik. Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan. Ia menegaskan siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya mendorong pimpinan TNI dan Polri, baik di tingkat wilayah maupun pusat, untuk berkoordinasi dan mengawal langsung penanganan kasus ini. Jika benar terjadi tindak pidana, maka siapapun pelakunya harus diproses secara tegas dan transparan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (5/8).
Menurut politikus Partai NasDem itu, proses hukum yang profesional penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Jangan ada pihak yang berusaha melindungi siapa pun. Perkembangan kasus ini juga harus terus dimonitor oleh pimpinan masing-masing institusi agar proses hukumnya berjalan objektif dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Sahroni menilai peristiwa tersebut tidak boleh digeneralisasi sebagai persoalan hubungan antara TNI dan Polri. Menurutnya, kasus ini merupakan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum.
"Saya meyakini soliditas TNI dan Polri tetap kuat. Jangan sampai ulah segelintir oknum justru memicu gesekan yang lebih luas di lapangan. Justru cara terbaik membuktikan soliditas itu adalah dengan mengusut perkara ini secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap kedua institusi juga akan tetap terjaga," pungkasnya.
Baca Juga: Mabes TNI Tegaskan Tak Ada Pengerahan Prajurit ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Terkait pemberitaan tersebut, kami menghormati semua proses hukum," kata Nas.
Ia mengatakan belum dapat menyampaikan kronologi maupun informasi lebih lanjut karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan oleh aparat yang berwenang.
"Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan oleh aparat yang berwenang, sehingga seluruh fakta hukum belum dapat disimpulkan," tandasnya.
Nas memastikan apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dapat Angin Segar, Hakim Izinkan Hadirkan 5 Saksi di Sidang Banding
Editor : Moch Vikry Romadhoni