Radar Pasuruan - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk menghadirkan lima saksi dalam sidang banding kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook.
Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar Rabu (5/8) setelah majelis hakim sempat menskors sidang selama beberapa menit. Meski kelima saksi pernah diperiksa pada persidangan sebelumnya, mereka akan kembali dimintai keterangan di tingkat banding.
Usai sidang, Nadiem menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bertindak independen dan memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk menyampaikan fakta-fakta yang dinilai penting.
"Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa 5 saksi," kata Nadiem kepada awak media.
Ia menjelaskan, lima saksi yang akan dihadirkan berasal dari berbagai pihak, di antaranya GoTo, vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga saksi ahli.
Nadiem meyakini keterangan para saksi akan memperjelas sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan perkara tersebut seharusnya tidak masuk ranah pidana.
Salah satu poin yang akan dibuktikan, menurut Nadiem, adalah tidak adanya kerugian negara dalam pengadaan Chromebook.
"Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi dimana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," imbuhnya.
Selain itu, ia juga membantah adanya konflik kepentingan maupun unsur persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut.
"Bayangkan, kenal saja dengan 2 terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama. Jadi, hari ini saya optimis, ini memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia," kata dia.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan permohonan menghadirkan kembali para saksi meski sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Ari, persoalan utama bukan pada siapa saksi yang diperiksa, melainkan adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan pertimbangan dalam putusan sebelumnya.
"Kemungkinan rekan-rekan jaksa penuntut umum ini tidak menyimak apa yang kita sampaikan. Memang semua saksi ini sudah diperiksa, betul. Yang kita permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan. Itu lho masalahnya," kata dia.
Ari menilai pemeriksaan ulang terhadap para saksi akan membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
"Kami tujuannya hanya untuk memudahkan majelis hakim melihat masalah ini secara mudah, jangan membingungkan majelis hakim. Ini lho masalahnya, fakta-faktanya bunyinya seperti ini, ini rekamannya, ini data-datanya, tapi putusannya bunyinya seperti ini," ucap dia.
Editor : Moch Vikry Romadhoni