Harga Telur Anjlok, Kementan Minta Program MBG Wajib Serap Sesuai Harga Acuan

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:59 WIB
Pekerja mengambil telur dari kandang ayam petelur di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pekerja mengambil telur dari kandang ayam petelur di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengangkat harga telur ayam ras di tingkat peternak yang hingga kini belum mencapai Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp26.500 per kilogram.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap telur sesuai harga acuan pemerintah.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan harga telur saat ini masih berada di bawah harapan para peternak meski sudah berada di atas biaya produksi.

"Yang pertama adalah terkait dengan harga telur yang masih belum sesuai dengan harapan kita semua. Tentu di atas harga pokok produksi apalagi sesuai dengan harga acuan pembelian yang telah ditetapkan oleh pemerintah di angka 26.500," ujar Agung kepada wartawan di kantornya, Senin (3/8).

Menurut Agung, pemerintah akan menjalankan dua strategi sekaligus, yakni mengendalikan produksi telur dan meningkatkan permintaan agar harga di tingkat peternak kembali membaik.

"Dan ada dua hal tentu dari sisi produksi tadi beberapa hal sudah disepakati untuk bagaimana kita mengatur agar produksi telur kita juga disesuaikan dan dari sisi demand agar mendorong permintaan terhadap harga telur ini juga semakin meningkat. Termasuk juga program MBG sebagaimana arahan Kepala BGN agar SPPG itu menyerap telur dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Pertanian akan mengirimkan surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Surat tersebut bertujuan agar BGN segera menerbitkan petunjuk teknis yang mewajibkan seluruh SPPG membeli telur sesuai HAP sebesar Rp26.500 per kilogram.

"Yang pertama, Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Juknis agar seluruh SPPG itu menyerap telur dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah yaitu di harga 26.500 per kilo," ungkap Agung.

Baca Juga: Harga Telur di Pasuruan Kembali Naik setelah Liburan Selesai dan MBG Kembali Jalan

Selain melalui program MBG, pemerintah juga mengusulkan penyerapan telur melalui Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Telur tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk program bantuan sosial serta penanganan stunting.

Kementan juga meminta Satgas Pangan memperketat pengawasan terhadap broker atau perantara yang membeli telur dari peternak di bawah harga pokok produksi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi pendapatan peternak.

Agung optimistis kombinasi berbagai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap harga telur dalam waktu dekat.

"Kalau SPPG bisa berjalan, kemudian juga broker juga bisa meningkatkan harganya, insyaallah harga telur bisa semakin baik lagi mulai besok nanti ya," tuturnya.

Baca Juga: Donald Trump Bikin Pernyataan Kontroversial, AS Klaim Berhak Pungut Biaya di Selat Hormuz

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kementerian Pertanian Peternak Ayam Harga Telur Makan Bergizi Gratis SPPG