Radar Pasuruan - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi yang berkaitan dengan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (3/8) sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan menyasar sejumlah perusahaan milik Don Ritto yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Empat perusahaan yang digeledah yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pribadi Don Ritto serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
"Kemarin (penggeledahan) sudah, itu tempat memang perusahaannya (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya," ungkap dia kepada awak media pada Selasa (4/8).
Anang menjelaskan, seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung hingga malam hari. Meski enam lokasi telah selesai diperiksa, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di tempat lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
"Nampaknya hari ini ada lagi (penggeledahan). Tapi, saya nggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi, sementara di ini dulu," ujarnya.
Selain penggeledahan, Tim 9 Kejagung juga memeriksa tiga saksi dari kalangan swasta yang masing-masing berinisial T, ER, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi konstruksi perkara yang tengah diusut.
Baca Juga: Usai Hotman Paris Mundur, Febri Diansyah Ambil Alih Pembelaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta mengumpulkan bukti tambahan.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Editor : Moch Vikry Romadhoni