Sudaryono Ungkap Dugaan Oknum Lama BGN di Balik Penyaluran Dana Rp311,2 Miliar ke SPPG Bermasalah

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 22:04 WIB

 

Kepala BGN Sudaryono (Tengah). (Istimewa)
Kepala BGN Sudaryono (Tengah). (Istimewa)

Radar Pasuruan - Badan Gizi Nasional (BGN) menduga terdapat keterlibatan oknum internal dalam penyaluran dana kepada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diketahui memiliki rekening ganda atau bahkan belum beroperasi. Dugaan tersebut kini diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk didalami lebih lanjut.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dugaan itu muncul setelah lembaganya melakukan penyisiran terhadap 27.469 rekening virtual account milik SPPG yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BGN menemukan adanya dana yang telah dikirim ke sejumlah rekening dapur yang tidak memenuhi syarat operasional.

"Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang perdalam," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Menurut Sudaryono, terdapat dua kemungkinan motif yang sedang ditelusuri. Pertama, adanya unsur mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana. Kedua, dana sengaja disalurkan agar tingkat serapan anggaran BGN terlihat tinggi meski tidak disertai niat melakukan korupsi.

"Jadi anggarannya terserap banyak," katanya.

Meski demikian, BGN masih mendalami kedua kemungkinan tersebut. Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya unsur pidana atau niat jahat dalam penyaluran dana, seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk nyuri, ngentit atau nyolong tadi, maka ini kita serahkan kepada penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung," tegas Sudaryono.

Sebelumnya, BGN telah mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414 SPPG. Temuan tersebut diperoleh dari hasil verifikasi ribuan rekening virtual account yang digunakan dalam operasional dapur MBG.

Menurut BGN, sejumlah rekening diketahui terkait dengan dapur yang belum beroperasi, sementara sebagian lainnya merupakan rekening ganda yang dimiliki oleh satu SPPG.

Dana yang dikembalikan berasal dari lima bank penyalur. Melalui Bank BRI terdapat 121 SPPG dengan nilai Rp137,5 miliar, Bank BNI sebanyak 117 SPPG senilai Rp74 miliar, Bank Mandiri sebanyak 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, serta Bank BTN sebanyak 28 SPPG dengan total Rp15,3 miliar.

BGN menegaskan penyisiran rekening akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi dana negara yang mengendap di rekening bermasalah maupun disalurkan kepada SPPG yang tidak memenuhi ketentuan operasional. Selain itu, lembaga tersebut memastikan akan bersikap terbuka dan menyerahkan seluruh temuan yang berpotensi mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Sudaryono badan gizi nasional SPPG kejaksaan agung Mbg