Menkeu Pastikan Putusan MK Dipatuhi, Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 22:00 WIB

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa . (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa . (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghormati putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan akan melaksanakannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemisahan anggaran baru dapat dilakukan pada APBN 2028 karena proses penyusunan APBN 2027 saat ini hampir rampung.

"Kita ikuti putusan MK," ujar Purbaya dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Ia menjelaskan, pemerintah tidak akan mengubah struktur APBN 2027 yang saat ini telah melalui tahapan pembahasan bersama DPR dan tinggal memasuki tahap finalisasi. Perubahan pada tahap akhir dinilai berpotensi mengganggu keseluruhan proses penyusunan anggaran.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya berlaku 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa APBN 2027 sudah dibahas dan tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti tidak keburu," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan putusan tersebut, anggaran MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari total APBN.

Keputusan MK itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun kembali struktur penganggaran mulai APBN 2028. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepatuhan terhadap amanat konstitusi, sekaligus memastikan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan melalui pos anggaran yang sesuai.

Pemerintah menegaskan implementasi putusan tersebut akan dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu penyusunan APBN 2027 yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan. Dengan demikian, perubahan pengelompokan anggaran akan mulai berlaku pada tahun anggaran berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
APBN 2028 Purbaya Yudhi Sadewa anggaran pendidikan Makan Bergizi Gratis mahkamah konstitusi