Radar Pasuruan - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," terangnya, Sabtu (1/8).
Anang menjelaskan, proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB hingga selesai pada pukul 21.30 WIB.
Selama penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mendukung proses pembuktian perkara.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara," terang Anang.
Ia menegaskan, Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya berencana menitipkan Ferry kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin keamanannya selama proses penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan kami berencana akan menitipkan (Ferry) kepada LPSK," kata Rudi, Kamis (30/7).
Nama Ferry menjadi perhatian karena diketahui pernah menjalankan bisnis bersama Don Ritto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Don Ritto, penyidik juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka bersama Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK Achmadi membenarkan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari Tim 9 Kejagung. Saat ini, LPSK masih melakukan telaah dan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan.
"Masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi.
Menurutnya, LPSK sejak awal telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus dugaan TPPU tersebut.
"Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Achmadi menegaskan LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni