Radar Pasuruan - Pemengaruh atau influencer Muhammad Jannah alias Bigmo menuai kecaman publik setelah diduga mempromosikan vape atau rokok elektrik dengan melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
Menurut Sahroni, tindakan yang diduga dilakukan Bigmo tidak lagi bisa dianggap sebagai candaan karena berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
“Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidah boleh, apalagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Sahroni menilai Bigmo memiliki rekam jejak yang kerap memicu kontroversi. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas agar menimbulkan efek jera.
"Anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” imbuhnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.
Selain meminta kepolisian melakukan penegakan hukum, Sahroni juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun Bigmo.
Langkah tersebut dinilai penting agar konten serupa tidak kembali tersebar dan memberikan pengaruh negatif, khususnya terhadap anak-anak.
“Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni