Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk jika dilakukan oleh pegawainya sendiri. Penegasan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat Bupati Pemalang Anom Widyantoro.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka terhadap pegawai internal menjadi bukti komitmen lembaganya dalam menjaga integritas.
"Dari peristiwa tertangkap tangan ini, kami menegaskan bahwa KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK," kata Achmad, Kamis (30/7).
Achmad menyebut kasus tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus introspeksi bagi KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah akan melakukan berbagai langkah korektif dan pembenahan, baik melalui perbaikan sistem maupun penguatan integritas individu, guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan maupun pemerasan yang mengatasnamakan KPK.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati. Jika mengetahui adanya modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," ujarnya.
KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap keputusan, lanjut Achmad, diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.
Dalam kesempatan itu, Achmad juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Padahal, KPK sebelumnya telah memberikan pendampingan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga: OTT KPK Berujung Penahanan Bupati Pemalang, 4 Orang Resmi Jadi Tersangka
Pendampingan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi, penguatan sistem pengawasan, serta mitigasi risiko pada sektor-sektor yang dinilai rawan korupsi.
"Pendampingan tersebut dilakukan agar pemerintah daerah mampu mengidentifikasi dan menutup celah-celah penyimpangan sejak dini," katanya.
Meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, dugaan tindak pidana korupsi tetap terjadi. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias, Lilik yang merupakan ayah Dias, serta Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom.
Baca Juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028
Editor : Moch Vikry Romadhoni