Radar Pasuruan - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan pemerintah akan menanggung gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, pembiayaan akan dialihkan kepada koperasi melalui hasil usahanya sendiri.
Menurut Ferry, skema penggajian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan operasional Kopdes Merah Putih berjalan optimal pada masa awal pembentukan.
"Sementara (menggunakan) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai besaran gaji manajer akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
"Dalam minggu depan sudah (terbit) Perpresnya," ungkapnya.
Ferry menegaskan, setelah dukungan APBN berakhir, gaji manajer akan dibayarkan menggunakan pendapatan yang diperoleh masing-masing koperasi dari kegiatan usahanya.
"Iya, dari pendapatan koperasi," kata Ferry.
Ia juga menekankan bahwa pembiayaan dari APBN hanya diperuntukkan bagi posisi manajer. Sementara itu, gaji pegawai koperasi lainnya menjadi tanggung jawab internal koperasi, sedangkan anggota akan memperoleh manfaat melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU).
"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Harapan Damai AS-Iran Belum Mampu Redakan Kekhawatiran Pasar
Editor : Moch Vikry Romadhoni