Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Informasi tersebut disampaikan sumber penegak hukum di KPK yang menyebut penyidik tengah mendalami dua perkara berbeda yang diduga melibatkan Anom.
"Soal proyek di PU dan suap jabatan," kata sumber penegak hukum di KPK kepada JawaPos.com, Rabu (29/7).
Sejalan dengan proses penyidikan yang berlangsung, tim KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
Selain kantor dinas, penyidik juga menyegel dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang.
Salah satu rumah yang disegel diduga milik seorang kontraktor yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Pemalang.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan lokasi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Uang Tunai Lebih Rp 2 Miliar dan Periksa 21 Orang
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang.
"Benar (OTT Bupati Pemalang-Red)," kata Fitroh kepada JawaPos.com, Rabu (29/7).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK menyatakan detail perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan peran masing-masing pihak, akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Uang Tunai Lebih Rp 2 Miliar dan Periksa 21 Orang
Editor : Moch Vikry Romadhoni