Radar Pasuruan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) sebagai pengganti istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, yang menilai istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa.
Menurut Prof. Niam, penggunaan istilah yang lebih halus berpotensi mengaburkan makna dari perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan moral.
Karena itu, MUI memperkenalkan istilah LGSP agar masyarakat memahami persoalan tersebut sebagai tindakan yang dipandang dilarang menurut ajaran agama maupun ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, perubahan istilah tersebut bertujuan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai makna dari perilaku yang dimaksud.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengingatkan bahwa pengaburan makna dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu tindakan.
Menurutnya, apabila hal tersebut terus dibiarkan, perilaku yang dianggap menyimpang dikhawatirkan lambat laun dipandang sebagai sesuatu yang wajar hingga akhirnya diterima oleh masyarakat.
Prof. Niam juga menegaskan bahwa fatwa MUI tidak hanya berfungsi memberikan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Mulai Tahun Ajaran Baru, Kemenag Masukkan Edukasi Bahaya Budaya LGBTQ ke Kurikulum Sekolah
Sebagai tindak lanjut, MUI saat ini tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen tersebut rencananya akan diajukan kepada pemerintah dan DPR sebagai usulan penguatan regulasi.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof. Niam dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/7).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral.
Prof. Niam berharap penyusunan RUU Anti-LGSP dapat mengikuti jejak fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi.
"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: 9 WNI Laporkan Netanyahu ke Kejagung, Dugaan Penyiksaan di Laut Mediterania Dibawa ke Jalur Hukum
Editor : Moch Vikry Romadhoni