Kasus Chromebook Memanas, Tim Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke KY

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:09 WIB
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi audiensi Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi audiensi Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri audiensi dengan Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial (KY), Selasa (28/7). Pertemuan tersebut membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum memaparkan secara rinci materi laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada Komisi Yudisial.

Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, mengatakan Tim Pemeriksa KY meminta sejumlah dokumen tambahan untuk mendukung proses pemeriksaan, di antaranya rekaman persidangan secara utuh, transkrip sidang, serta menghadirkan saksi pada tahapan pemeriksaan berikutnya.

"Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara detail apa yang pernah kita sampaikan. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," kata Tabrani usai audiensi di Gedung KY, Jakarta.

Menurutnya, tidak ada kekurangan bukti yang bersifat mendasar dalam laporan tersebut. Permintaan dokumen tambahan dilakukan untuk memperdalam pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

Tabrani menjelaskan proses yang berlangsung saat ini masih sebatas mendengarkan keterangan dari pihak pelapor. Karena itu, Komisi Yudisial belum mengambil keputusan terkait laporan yang diajukan.

"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya," ujarnya.

Baca Juga: PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Konflik Berakhir Demi Persatuan Indonesia

Ia berharap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan dapat dibuktikan melalui fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Kita berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kita serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Zahid Mushafi, meminta Komisi Yudisial memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan intervensi terhadap majelis hakim selama proses persidangan hingga pengambilan putusan.

Ia juga menyoroti Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang disebut telah direkomendasikan menerima sanksi nonpalu selama enam bulan oleh Komisi Yudisial. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Zahid menegaskan laporan yang diajukan tidak berkaitan dengan pokok perkara pidana yang sedang diproses, melainkan hanya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan sikap majelis hakim yang dinilai tidak imparsial, termasuk adanya tekanan terhadap saksi saat memberikan keterangan di persidangan.

"Kita juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Konflik Berakhir Demi Persatuan Indonesia

Editor : Moch Vikry Romadhoni
komisi yudisial Kasus Chromebook Dugaan Pelanggaran Etik nadiem makarim pengadilan tipikor