Edarkan Hoaks Demi Bayaran, Sindikat Buzzer Kantongi Rp220 Juta hingga Dibekuk Polisi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:14 WIB
ILUSTRASI hoaks. Operasi Semburan Fitnah bertujuan untuk membuat dusta mengalahkan kebenaran. Operasi ini menghancurkan kepercayaan publik ke otoritas politik, termasuk ke media.
ILUSTRASI hoaks. Operasi Semburan Fitnah bertujuan untuk membuat dusta mengalahkan kebenaran. Operasi ini menghancurkan kepercayaan publik ke otoritas politik, termasuk ke media.

Radar Pasuruan - Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer atau pendengung media sosial yang diduga menyebarkan konten hoaks dan propaganda untuk mendapatkan keuntungan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S.

"Kami lakukan penyitaan sejumlah uang Rp 220 juta dan sudah dikonfirmasi tersangka," terang Iman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut berasal dari pembayaran untuk membuat dan menyebarluaskan konten hoaks di berbagai platform media sosial.

Dalam sindikat itu, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek kepada pemesan atau penyandang dana.

Meski telah menangkap delapan pelaku, penyidik masih mendalami pihak yang diduga menjadi pemesan utama penyebaran konten hoaks tersebut. Polisi menduga sindikat itu telah beroperasi sejak 2024 sehingga penyelidikan masih terus dikembangkan.

"Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," ucap Iman.

Menurutnya, pengungkapan identitas pemesan menjadi fokus penyidikan untuk mengetahui jaringan yang lebih luas di balik penyebaran informasi bohong tersebut.

Baca Juga: Mabes TNI Bongkar Fakta di Balik Hoax BAIS Jadi Provokator Demo

Selain memburu pemesan utama, polisi juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut. Salah satunya apabila terbukti penyebaran konten hoaks dibiayai menggunakan anggaran negara atau melibatkan instansi pemerintah maupun lembaga negara.

"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara," jelasnya.

Iman menegaskan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau kegiatan yang merugikan negara dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi. Namun, penyidik saat ini masih berfokus pada pembuktian perkara utama.

"Isu yang menjerat para tersangka, tentunya isu-isu yang menjadi objek perbuatan bersifat berita bohong atau hoax, fitnah, provokasi, dan manipulasi data elektronik," ucap dia.

Baca Juga: Kaesang Resmi Bidik Kursi DPR di Pileg 2029, Siap Bertarung di Dapil Puan Maharani

Editor : Moch Vikry Romadhoni
hoaks Buzzer kejahatan siber polda metro jaya media sosial