Radar Pasuruan - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menguji coba penempatan aparatur sipil negara (ASN) sesuai domisili. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu ASN lebih dekat dengan keluarga sekaligus mengurangi beban biaya hidup akibat penempatan yang jauh dari tempat tinggal.
Meski demikian, Khozin mengingatkan pelaksanaan program tersebut harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7).
Ia menilai persoalan penempatan yang jauh dari domisili menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah aparatur memilih mengundurkan diri. Berdasarkan data BKN, sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 memutuskan mundur karena persoalan penempatan.
Baca Juga: Prabowo Sebut Gaji Layak Jadi Kunci Cegah Polisi Memeras dan ASN Korupsi
Khozin menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, setiap ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem penempatan ASN tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan instansi, tetapi juga menjadi sarana pemerataan kualitas sumber daya manusia melalui pertukaran pengalaman dan budaya kerja antardaerah.
"Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Tolak Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Khawatir Picu Main Hakim Sendiri
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menggagas program "Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga". Pada tahap awal, program tersebut diterapkan bagi pegawai BKN yang bertugas di kantor pusat, kantor regional, maupun unit pelaksana teknis.
Menurut Zudan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan (work-life balance). Ia meyakini ASN yang bekerja lebih dekat dengan keluarga akan memiliki motivasi dan produktivitas yang lebih baik, sekaligus mengurangi beban biaya transportasi maupun akomodasi akibat tinggal berjauhan dari keluarga.
Hasil uji coba tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum dipertimbangkan untuk diterapkan secara lebih luas dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Editor : Moch Vikry Romadhoni