Radar Pasuruan - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara berhadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan atau begal.
Menurut Yusril, pemberian hadiah uang tunai kepada masyarakat untuk menangkap pelaku kejahatan berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari aksi main hakim sendiri hingga risiko salah tangkap terhadap warga yang tidak bersalah.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat memancing masyarakat bertindak di luar kewenangannya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
"Pendapat saya, kalau sayembara seperti itu sebaiknya jangan dilakukan karena akan memancing masyarakat. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang sulit, dikasih hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang bisa siap membawa senjata. Khawatirnya orang yang bukan begal malah ditangkap, dianggap begal, lalu dikeroyok," ujar Yusril di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Yusril menegaskan penanganan tindak pidana merupakan tugas aparat penegak hukum. Karena itu, keterlibatan masyarakat seharusnya sebatas membantu memberikan informasi atau melaporkan dugaan tindak kejahatan kepada pihak berwenang, bukan melakukan penangkapan dengan iming-iming hadiah.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Nasional Sah Berlaku, Yusril: Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial
Ia khawatir sayembara tersebut justru mendorong sebagian warga mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung pada kekerasan maupun salah sasaran.
Menurutnya, apabila terjadi salah identifikasi, masyarakat yang tidak bersalah berpotensi menjadi korban pengeroyokan akibat dicurigai sebagai pelaku begal.
Yusril menekankan upaya pemberantasan kejahatan harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aparat kepolisian dinilai memiliki kewenangan dan prosedur yang jelas dalam menangani kasus kriminal sehingga potensi pelanggaran hak warga dapat diminimalkan.
Ia berharap setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan keamanan masyarakat tetap mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan warga, dan perlindungan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Editor : Moch Vikry Romadhoni