Momen Mengharukan, Seorang Ayah Menikahkan Putrinya Meski Masih Jalani Hukuman di Lapas

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:52 WIB
Proses akad putri seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan yang berlangsung di kompleks lapas, Sabtu (25/7/2026) ANTARA/HO-Humas Lapas Yogyakarta
Proses akad putri seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan yang berlangsung di kompleks lapas, Sabtu (25/7/2026) ANTARA/HO-Humas Lapas Yogyakarta

Radar Pasuruan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta memfasilitasi prosesi akad nikah putri seorang warga binaan berinisial RAS. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar narapidana agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai kepala keluarga meski sedang menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Marjiyanto, mengatakan pelaksanaan akad nikah itu merupakan bagian dari komitmen lapas dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelaksanaan prosesi pernikahan ini adalah wujud nyata komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan," kata Marjiyanto di Yogyakarta, Sabtu (25/7).

Prosesi akad nikah berlangsung di Masjid Al-Fajar yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, RAS dapat menikahkan putrinya secara langsung meski masih menjalani masa pidana.

Akad nikah dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Pakualaman dan disaksikan keluarga kedua mempelai, petugas lapas, serta warga binaan yang mengikuti kegiatan di Madrasah Al-Fajar.

Marjiyanto menegaskan pemenuhan hak dasar warga binaan merupakan bagian dari pelayanan yang rutin diberikan oleh pihak lapas. Menurutnya, fasilitas tersebut bukan perlakuan khusus, melainkan bentuk pelaksanaan hak yang tetap dimiliki warga binaan selama tidak bertentangan dengan aturan.

"Pelayanan ini berjalan sebagaimana mestinya, bukan sesuatu yang harus dipersiapkan secara khusus atau terkesan berlebihan," ujarnya.

Ia menjelaskan hak beribadah maupun menjalankan tanggung jawab dalam keluarga tetap dapat dipenuhi dengan tetap memperhatikan prosedur keamanan yang berlaku di dalam lapas.

"Lapas Yogyakarta senantiasa siap memfasilitasi hak-hak dasar dan ibadah warga binaan kapan pun dibutuhkan, tentunya dengan tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku," kata Marjiyanto.

Baca Juga: Richard Lee Sempat Pingsan di Tahanan, Hakim Minta Dokumen Medis Terbaru dari Dokter Lapas

Menurut Marjiyanto, suasana akad nikah berlangsung sederhana namun penuh kebahagiaan. Kedua mempelai bersama keluarga terlihat menikmati momen sakral tersebut meski dilaksanakan di lingkungan lapas.

Ia menilai pelaksanaan akad nikah itu menjadi bukti bahwa proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta tidak memutus hubungan kekeluargaan maupun tanggung jawab sosial seorang ayah terhadap anaknya.

Melalui layanan tersebut, lapas berharap warga binaan tetap dapat menjalankan hak dan kewajiban dalam keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial setelah selesai menjalani masa pidana.

Baca Juga: Koalisi Buruh Serahkan Draf UU Ketenagakerjaan Baru ke DPR, Klaim Wakili 90 Persen Pekerja

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Lapas Yogyakarta Akad Nikah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hak Narapidana warga binaan