Radar Pasuruan - Kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi kembali mencuat setelah aparat kepolisian membongkar praktik pengoplosan tabung 3 kilogram ke dalam kemasan gas portable yang dinilai jauh lebih mematikan.
Menanggapi temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengecam keras tindakan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat luas akibat proses pengisian yang melanggar prosedur standar keselamatan.
Modus operandi yang diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok kali ini tergolong berbeda dari biasanya. Jika pelaku umumnya memindahkan isi gas subsidi dari tabung 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram, kali ini gas tersebut disuntikkan ke dalam kemasan gas portable Bright Gas Can.
Pertamina menegaskan bahwa peredaran gas hasil oplosan semacam ini menempatkan masyarakat pada posisi paling berisiko. Berdasarkan keterangan resminya pada Sabtu (25/7), Bright Gas Can dirancang menggunakan komposisi gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah. Sebaliknya, LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki karakteristik tekanan jauh lebih tinggi.
”Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya,” tulis Pertamina dalam keterangan resmi.
Perbedaan karakteristik tekanan tersebut membuat kedua jenis gas tidak bisa dipertukarkan secara sembarangan. Tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing produk telah disesuaikan secara spesifik. Apabila pengisian dilakukan menggunakan alat rakitan, potensi overfilling—kondisi di mana isi gas melebihi kapasitas aman akan meningkat tajam, merusak katup pengaman, serta memicu kebocoran hingga ledakan.
Baca Juga: Menkeu Akui Subsidi BBM dan LPG Masih Salah Sasaran, Orang Kaya Masih Ikut Menikmati
Pertamina mengingatkan bahwa fasilitas pengisian resmi adalah satu-satunya tempat yang memenuhi standar kalibrasi ketat demi menjaga keselamatan tekanan dan berat isi tabung. Masyarakat diimbau untuk senantiasa membeli produk melalui jaringan distribusi resmi dan tidak mudah tergiur harga murah.
Dukungan terhadap langkah kepolisian juga datang dari Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah. Ia menyoroti bahwa tabung kaleng tipis tidak didesain untuk menahan tekanan tinggi dari campuran propana dan butana seperti pada LPG 3 kilogram yang membutuhkan pelat baja tebal berlas.
”Karena propana memiliki tekanan yang jauh lebih tinggi daripada butana, campuran gas ini menghasilkan tekanan yang besar. Inilah alasan mutlak mengapa LPG 3 kilogram harus dikemas menggunakan pelat baja tebal yang dilas, bukan plat kaleng tipis,” jelas Tubagus.
Pihaknya menilai praktik ini sangat rentan memicu kerusakan katup dan ledakan hebat jika tabung terpapar panas. Oleh karena itu, PT Tokai Dharma Indonesia menyatakan siap memberikan dukungan penuh berupa keterangan ahli serta informasi teknis kepada aparat penegak hukum guna menindak tegas para pelaku.
Baca Juga: PPATK Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Pakai Deepfake hingga Perusahaan Cangkang