PPATK Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Pakai Deepfake hingga Perusahaan Cangkang

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:27 WIB
ILUSTRASI: Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
ILUSTRASI: Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pola pencucian uang yang dilakukan jaringan judi online (judol) semakin berkembang dan sulit dideteksi. Para pelaku kini memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital, rekening milik pihak lain, hingga perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil aktivitas ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis lembaganya menunjukkan adanya peningkatan kompleksitas dalam metode pencucian uang yang digunakan pelaku judi online.

"Modus pencucian uang (pelaku judol) yang ditemukan semakin kompleks," ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/7).

Berdasarkan hasil temuan PPATK, jaringan judi online memanfaatkan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening beserta identitas pemiliknya. Selain itu, pelaku juga mengambil alih rekening dormant yang sudah lama tidak digunakan.

Tidak hanya itu, pelaku menggunakan identitas yang tidak autentik atau e-KTP ASPAL. Mereka bahkan memanfaatkan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi identitas pada layanan keuangan.

"Jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," ujarnya.

Baca Juga: PPATK Beberkan Modus Judi Online Makin Canggih, QRIS hingga Deepfake Dipakai Samarkan Transaksi

PPATK juga menemukan kecenderungan penyalahgunaan berbagai layanan keuangan nonbank berbasis teknologi. Layanan yang dimanfaatkan antara lain payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.

Dalam praktiknya, pelaku menggunakan sejumlah entitas yang saling terafiliasi, melibatkan pihak nominee sebagai pengguna jasa maupun merchant, serta menerapkan pola transaksi many-to-one dan one-to-many untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana hasil kejahatan.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan berbasis teknologi.

"Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," ungkapnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Pencucian Uang Deepfake Payment Gateway judi online ppatk