Usai Hotman Paris Mundur, Febri Diansyah Ambil Alih Pembelaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:16 WIB
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radar Pasuruan -  Teka-teki mengenai sosok pengacara yang menggantikan Hotman Paris Hutapea sebagai penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya terjawab. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang tengah dijalani.

Febri terlihat mendampingi kliennya saat memenuhi pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7). Ia meninggalkan gedung lebih dahulu, sementara Febrie kemudian dibawa petugas menuju Rumah Tahanan KPK setelah resmi ditahan.

Kepada awak media, Febri menjelaskan bahwa kliennya semula dipanggil sebagai saksi sesuai surat panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Awalnya pemeriksaan sebagai saksi, karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," kata Febri kepada awak media.

Namun, setelah pemeriksaan berlangsung sejak siang hari, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka. Menurut Febri, pemberitahuan tersebut disampaikan sekitar pukul 19.00 WIB, bersamaan dengan penyerahan dokumen penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

"Pukul 7 malam penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan 2 dokumen. Satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," beber Febri.

Setelah status hukumnya berubah, Febrie tetap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.02 WIB. Selama proses itu, kata Febri, kliennya bersikap kooperatif dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya.

Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Akui Harus Kembali Berobat ke Singapura

Ia juga menegaskan bahwa Febrie tetap menghormati proses penegakan hukum dan kredibilitas institusi yang menangani perkara tersebut.

"Kurang lebih mungkin itu yang bisa disampaikan. Sebagai tambahan, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA," ucap Febri.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie turut memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurutnya, langkah tersebut masih terlalu dini karena alat bukti yang ada dinilai belum cukup kuat.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata dia.

Febrie mengaku memiliki pengalaman menangani perkara saat masih bertugas di Gedung Bundar. Berdasarkan pengalamannya, penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi, diperdalam, serta melalui proses ekspose berulang hingga penyidik benar-benar yakin.

"Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucap Febrie.

Baca Juga: Sudaryono Janji Bereskan Pembayaran Mitra MBG, SPPG yang Menunggu Setahun Diminta Bersabar

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Febrie Adriansyah febri diansyah kejaksaan agung tppu hotman paris