Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Siapkan Penyesuaian Regulasi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Radar Pasuruan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya segera mempelajari secara menyeluruh dampak putusan tersebut, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya di Jakarta, Jumat.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menetapkan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif hingga dapat digunakan.

Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus tetap bisa dimanfaatkan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK memberikan sejumlah opsi yang dapat diterapkan operator, mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga mekanisme perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Selain itu, perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar paket data tetapi belum menggunakan seluruh kuota yang dimiliki.

Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan

Kemkomdigi menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar hak konsumen di sektor telekomunikasi dapat terlindungi tanpa mengganggu keberlanjutan investasi maupun kualitas layanan jaringan di Indonesia.

Menurut Meutya, setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah di bidang telekomunikasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Mundur dari Jampidsus

Editor : Moch Vikry Romadhoni
kemkomdigi Kuota Internet Telekomunikasi mahkamah konstitusi meutya hafid