Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang menyebut status Febrie sebagai jaksa masih melekat karena proses hukum yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap.
Rudi menjelaskan hak kepegawaian Febrie belum dapat dihentikan selama perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam proses penyidikan dan belum diputus secara inkrah oleh pengadilan.
"Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, 'kan?" kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Selain memastikan status kepegawaian Febrie, Rudi mengatakan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap mantan Jampidsus tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses pidana selesai.
Pada hari yang sama, Febrie kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7) dengan alasan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Tak Hadir Dua Kali, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa Penyidik Kejagung
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU.
Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan sprindik baru tersebut menjadi bagian dari kelanjutan proses penyidikan setelah pelimpahan perkara dilakukan.
Selain sprindik tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri. Sprindik nomor 43 digunakan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), sedangkan sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Editor : Moch Vikry Romadhoni