Radar Pasuruan - sebuah lapak barang bekas di Jalan Kaliwaron, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. Temuan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan petugas langsung mengamankan barang bukti beserta pihak yang diduga sebagai pemilik lapak untuk dibawa ke Polsek Gubeng.
"Kami membawa barang bukti beserta yang diduga sebagai pemilik lapak ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Mudita, Jumat (24/7).
Mudita menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi, kondisi kedua kursi taman tersebut berada di tempat yang berbeda. Satu kursi terlihat berada di atas timbangan, sementara kursi lainnya disandarkan di tembok lapak barang bekas.
Temuan itu memunculkan dugaan bahwa salah satu kursi sedang dalam proses penimbangan sebelum diproses lebih lanjut.
"Saat ditemukan di lapak barang bekas, salah satu kursi berada di atas timbangan sehingga diduga sedang dalam proses penimbangan. Sementara satu kursi lainnya disandarkan di tembok," imbuhnya.
Meski demikian, Mudita belum memberikan kepastian mengenai dugaan bahwa kursi taman tersebut merupakan hasil pencurian yang kemudian dijual ke lapak rongsokan. Ia menegaskan seluruh proses penanganan kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Operasi Gabungan Bekuk Koordinator Jaringan Love Scam di Hotel Surabaya, Satu WNA Overstay 579 Hari
Sementara itu, dua kursi taman tersebut telah diamankan Satpol PP untuk memastikan statusnya sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Ke depan, Satpol PP akan meningkatkan intensitas patroli di berbagai wilayah guna mencegah penyalahgunaan aset pemerintah maupun fasilitas umum.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai wilayah. Harapannya tidak ada lagi aset milik pemerintah yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Mudita.
Selain memperkuat patroli, Satpol PP juga akan meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, perangkat wilayah, tokoh agama, dan masyarakat untuk menjaga aset daerah.
Masyarakat pun diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah melalui petugas terdekat atau layanan Command Center 112.
"Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah, diharapkan segera melaporkannya kepada petugas terdekat atau melalui Command Center 112," pungkasnya.
Baca Juga: Mulai Tahun Ajaran Baru, Kemenag Masukkan Edukasi Bahaya Budaya LGBTQ ke Kurikulum Sekolah
Editor : Moch Vikry Romadhoni