PPATK Beberkan Modus Judi Online Makin Canggih, QRIS hingga Deepfake Dipakai Samarkan Transaksi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:54 WIB
Sejumlah tersangka judi online (judol) dikawal ketat oleh aparat Kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/05/2026). Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan 321 orang yang terdiri 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 57 WN Tiongkok atau China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online. Mereka dipindahkan secara bertahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)
Sejumlah tersangka judi online (judol) dikawal ketat oleh aparat Kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/05/2026). Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan 321 orang yang terdiri 321 WNA yang diamankan, terdiri dari 57 WN Tiongkok atau China, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online. Mereka dipindahkan secara bertahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

Radar Pasuruan -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai perputaran dana judi online pada triwulan I-2026 mencapai Rp40,3 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang disetorkan atau deposit tercatat sebesar Rp10,59 triliun dengan pola transaksi yang semakin sering menggunakan nominal kecil.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan hasil analisis lembaganya menunjukkan adanya perubahan pola transaksi dalam aktivitas judi online. Selain frekuensi transaksi yang meningkat, penyebaran transaksi juga semakin luas sehingga menyulitkan proses pelacakan.

“Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil,” kata Ivan, dikutip Jumat (24/7).

### QRIS Mendominasi Transaksi Judi Online

PPATK mencatat penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi metode pembayaran yang paling banyak dimanfaatkan dalam aktivitas deposit judi online. Sepanjang 2025, transaksi melalui QRIS mencapai sekitar 305,35 juta kali atau setara 78,5 persen dari total frekuensi deposit dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun.

Sementara itu, transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nilai Rp16,67 triliun.

Pada triwulan I-2026, dominasi QRIS semakin meningkat. PPATK mencatat porsi transaksi deposit melalui QRIS naik menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening menyusut menjadi 11,4 persen.

Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS maupun instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sistem pembayaran yang legal dan berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.

“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ungkap Ivan.

Baca Juga: 13.481 Rekening Terkait Judol di Komdigi dengan Aliran Uang Senilai Rp 280 Triliun, Diblokir PPATK

Selain memanfaatkan QRIS, PPATK menemukan berbagai modus baru dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan judi online. Pelaku diketahui menggunakan rekening milik orang lain (proxy account) yang diperoleh melalui jual beli rekening maupun identitas.

PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant, penggunaan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL (asli tapi palsu), hingga pemanfaatan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi identitas.

Tak hanya itu, jaringan judi online disebut memanfaatkan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi deposit sebagai aktivitas perdagangan yang terlihat sah.

Lembaga tersebut juga mengidentifikasi penyalahgunaan berbagai layanan keuangan digital, seperti payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital.

PPATK menegaskan seluruh temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan.

“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ucapnya.

Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online terus mengalami kenaikan sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.

Namun, untuk pertama kalinya sejak 2017, angka tersebut mengalami penurunan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Menurut Ivan, penurunan tersebut merupakan capaian penting yang tidak lepas dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” ujar Kepala PPATK.

Baca Juga: Harga Minyak Tembus USD 100 per Barel, Menkeu Pastikan APBN Tetap Aman

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Pencucian Uang judi online ppatk transaksi digital qris