Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7). Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena alasan kesehatan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Hingga jadwal pemeriksaan dimulai, pihaknya masih menunggu kehadiran Febrie.
"Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu," ucap Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/7).
Rudi menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Langkah tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat ditempuh setelah saksi dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir pada panggilan kedua.
"Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," katanya.
Sebelumnya, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7). Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: Geruduk Kejagung! Massa Desak Febrie Adriansyah Segera Jadi Tersangka Kasus TPPU
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diterima antara lain emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7).
Dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak hadir. Febrie Adriansyah menyampaikan alasan sakit, sedangkan saksi berinisial NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
Editor : Moch Vikry Romadhoni