Geruduk Kejagung! Massa Desak Febrie Adriansyah Segera Jadi Tersangka Kasus TPPU

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17 WIB
Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyaralat Sipil Antikorupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat siang (24/7). (Syahrul Yunizar/ JawaPos.com)
Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyaralat Sipil Antikorupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat siang (24/7). (Syahrul Yunizar/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (24/7). Mereka mendesak penyidik segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi dimulai sekitar pukul 14.05 WIB. Para demonstran bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando sambil mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian meski telah berjalan selama beberapa pekan.

”Perkara ini sudah berminggu-minggu, tidak ada kejelasan dari Kejagung,” pekik seorang orator.

Dalam aksinya, para demonstran menilai penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti yang dinilai cukup signifikan. Mereka menyinggung adanya penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram yang disebut disita dari rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan temuan tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung segera meningkatkan status hukum Febrie sesuai ketentuan yang berlaku.

”Febrie harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai jaksa agung melindungi anak buahnya,” kata orator.

Hingga berita ini ditulis, aksi unjuk rasa masih berlangsung. Selain menyampaikan orasi, para peserta aksi juga membawa spanduk yang berisi tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Guncang Kejaksaan, Formappi Sebut Kepercayaan Publik Terus Menurun

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat (24/7). Namun, hingga saat itu yang bersangkutan belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Febrie juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7), tetapi tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa apabila saksi yang telah dipanggil secara patut kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

”Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Utama Kejagung.

Rudi menegaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Ia berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik agar pemeriksaan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, bukan sprindik sebelumnya yang merupakan pelimpahan dari Polri.

Menurutnya, sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah penyidik menerima penyerahan barang bukti berupa uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram.

”Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegasnya.

Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Febrie Adriansyah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi demo kejaksaan agung tppu