ksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:37 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela tersebut membuat surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dokter Tifa dapat diterima.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak dibuat secara cermat. Atas dasar itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Dengan putusan tersebut, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian karena dasar hukum pemeriksaan perkara dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," tegas Hakim Christina.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Teken Berita Acara Saat Dilimpahkan ke Jaksa

Sebelumnya, jaksa mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2026.

Dalam perkara yang sama, Roy Suryo yang dikenal sebagai kolega dokter Tifa juga menghadapi proses hukum.

Namun, hingga saat ini perkara Roy Suryo masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Dengan dikabulkannya eksepsi dokter Tifa, proses hukum terhadap perkara tersebut untuk sementara tidak dapat dilanjutkan hingga Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ramai Isu Private Jet, Menteri PU Dody Buka Suara: Itu Pesawat Negara, Bukan Sewa Pribadi!

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Dokter Tifa Pengadilan Negeri Jakarta Timur ijazah palsu roy suryo jokowi