Radar Pasuruan - Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Laporan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan setelah resmi diterima kepolisian.
Laporan yang diajukan PWI Pusat pada Senin malam (20/7) telah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT. Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang penghinaan atas pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
”Laporan dari PWI (Pusat) telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7).
Budi menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat sesi tanya jawab dengan wartawan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Menurut pelapor, ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis.
”Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan H (Hotman) dalam sebuah konferensi pers yang dinilai menyinggung profesi wartawan,” kata Budi.
Ia memastikan penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi perkara, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
”Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Bantah Ambil Angpau Nikahan Anak, Ungkap Cerita di Balik Uang Rp 800 Juta
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan terhadap Hotman Paris dibuat karena pernyataannya dianggap melecehkan dan merendahkan profesi wartawan.
Ia menjelaskan perkara tersebut nantinya akan ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison.
Menurut Edison, PWI menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Ia menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk memenjarakan Hotman Paris, melainkan sebagai pembelajaran agar setiap orang menghormati profesi jurnalis.
”Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram @hotmanparisofficial atas ucapannya yang memicu polemik.
”Pernyataan maaf saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan jampidsus yang mengatakan, Lu punya otak nggak sih?,” ujarnya.
Hotman menjelaskan ucapan yang beredar di media sosial hanya merupakan potongan dari keseluruhan percakapan saat konferensi pers. Ia mengaku emosinya terpancing setelah menerima pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali dijawab.
”Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu. Fakta kejadiannya adalah, wartawan pertama bertanya kepada saya, Apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi?,” jelasnya.
Ia menambahkan dirinya tidak bermaksud merendahkan profesi wartawan dan berharap polemik tersebut tidak terus berlanjut. Hotman juga menegaskan hubungan baiknya dengan kalangan jurnalis selama ini tetap terjaga.
Editor : Moch Vikry Romadhoni