Radar Pasuruan - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggotaan partai setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dipecat sebagai kader, ia juga dicopot dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. Menurutnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN telah menetapkan pemberhentian Lalu Ahmad Zaini karena dinilai tidak lagi sejalan dengan tujuan dan platform perjuangan partai.
"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai," kata Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (21/7).
Selain mencabut status keanggotaannya, DPP PAN juga memutuskan mengganti posisi Lalu Ahmad Zaini sebagai Ketua DPW PAN NTB. Untuk sementara waktu, kepemimpinan DPW PAN NTB berada di bawah kendali langsung DPP.
"Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN," ucapnya.
Viva menyampaikan penyesalan atas kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. Ia juga mewakili partai menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang diduga dilakukan Lalu Ahmad Zaini selama menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.
"PAN menyesalkan dan permintaan maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat," tuturnya.
Baca Juga: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Kantor Bupati Langsung Disegel
Viva menambahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas dan berhati-hati dalam menjalankan amanah, terutama ketika menduduki jabatan publik maupun memimpin pemerintahan daerah.
PAN juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan mendukung proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
"PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel, demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni