Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah ramainya pembahasan mengenai nilai pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebut mencapai Rp1,8 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa sejak lama menjadi perhatian lembaga antirasuah karena berulang kali muncul dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani.
"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/7).
Budi menjelaskan penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada banyaknya kasus yang ditangani KPK. Lembaga antirasuah juga melakukan kajian, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terhadap tata kelola pengadaan di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa termasuk satu dari delapan sektor yang menjadi fokus pengawasan KPK karena memiliki potensi besar terjadinya penyimpangan.
"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi.
Ia menambahkan, potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap awal proses pengadaan. Mulai dari penyusunan kebutuhan, penentuan spesifikasi barang, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), seluruh tahapan dinilai memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik mark-up maupun pengondisian pemenang proyek.
Salah satu modus yang kerap ditemukan, lanjut Budi, ialah memecah nilai proyek agar memenuhi syarat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
"Sehingga kita banyak mendapa misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," ucap Budi.
Baca Juga: Skema PKH dan BPNT Bakal Dirombak, Pencairan Bansos Lewat Koperasi Merah Putih
Untuk mencegah praktik korupsi, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat pengawas internal seperti inspektorat memperkuat pengawasan di setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
Pengawasan tersebut mencakup proses perencanaan, penyusunan HPS, pemilihan metode pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga tahap pertanggungjawaban. Selain itu, kualitas barang yang dipasok oleh penyedia juga harus dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Pernyataan KPK tersebut muncul setelah isu pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disebut bernilai Rp1,8 triliun menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui informasi mengenai pengadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.
"Kipas angin ini, ini saya tidak tahu, ini karena pengadaannya bukan di kami, Pak," ucap Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Editor : Moch Vikry Romadhoni