Sindikat Judi Online Bermodus Game Raup Rp96 Miliar, Polda Jabar Tangkap 11 Tersangka Termasuk WN China

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 20:10 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan bersama Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Fian Yunus saat merilis pengungkapan kasus jaringan judi online di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (20/7/2026). ANTARA/Rubby Jovan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan bersama Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Fian Yunus saat merilis pengungkapan kasus jaringan judi online di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (20/7/2026). ANTARA/Rubby Jovan

Radar Pasuruan - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan judi online bermodus aplikasi permainan dengan sistem pembelian koin sebagai taruhan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal China, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp96 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Fian Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai sejak Maret 2026. Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan," kata Fian saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka yang masing-masing berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial NAL telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Vietnam.

Menurut Fian, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing asal China berinisial LY. Ia diamankan di Kabupaten Bondowoso dan diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut.

"Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang," katanya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sindikat tersebut untuk menjalankan aktivitas perjudian daring di Indonesia.

Baca Juga: Data PPATK Bikin Geger! Ribuan Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online

Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan barang bukti yang disita meliputi uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, emas batangan seberat 254 gram, serta berbagai perhiasan.

"Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante," katanya.

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan mewah juga turut diamankan, antara lain Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante yang diduga dibeli dari keuntungan aktivitas perjudian daring.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Baca Juga: AS Tambah Kekuatan di Israel! Armada Pesawat Tanker Membengkak, Sinyal Serangan Besar ke Iran?

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Siber judi online polda jawa barat kriminal tppu