Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Pastikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Berjalan

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 18:58 WIB
Pakar telematika Roy Suryo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pakar telematika Roy Suryo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berlanjut. Kepastian itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan menjalankan seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Abrianto kepada wartawan, Senin (20/7).

Menurut Abrianto, putusan tersebut menjadi dasar bahwa perkara pokok tetap dapat dilanjutkan. Ia menjelaskan, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak lagi relevan karena proses hukum telah memasuki tahap berikutnya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Roy Suryo telah menunda jalannya proses hukum yang kini telah memasuki tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tinggal melanjutkan proses persidangan setelah tahapan praperadilan selesai.

"Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," ujar Abrianto.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan Sah

Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun, menurutnya, tidak semua permohonan praperadilan secara otomatis menghentikan proses penyidikan maupun persidangan perkara pokok.

"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi apabila Roy Suryo kembali mengajukan upaya hukum melalui praperadilan.

Abrianto memastikan institusinya akan tetap bersikap profesional dan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai substansi keberatan yang diajukan lebih tepat diperiksa melalui sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Prabowo Jawab Kritik MBG Kasih Makan Anak Dibilang Pemborosan: MBG untuk Atasi Stunting, Bukan Pemborosan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
PN Jakarta Selatan praperadilan roy suryo polda metro jaya jokowi